Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tidak Semua Bank Mampu Tampung Dana Repatriasi Hasil Tax Amnesty

Termasuk memeriksa Bank Indonesia (BI) dalam kesiapan RTGS makronya. 

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tidak Semua Bank Mampu Tampung Dana Repatriasi Hasil Tax Amnesty
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Pemerintah sebaiknya minta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penunjukkan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Termasuk memeriksa Bank Indonesia (BI) dalam kesiapan RTGS makronya. 

"Ini penting supaya sistem pembayaran dari hulu ke hilir sudah siap secara infrasrutruktur sistem pembayaran menghadapi tax amnesty," kata  Direktur Center Of Banking Crisis (CBS) Ahmad Deni Daruri,dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com,Rabu (13/7/2016).

Deni mengingatkan tidak semua bank yang ditunjuk mampu menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Pada prinsipnya, ia setuju adanya bank persepsi ini.  

"Tapi penunjukkan bank-bank itu harus yang ahlinya di bidang sistem pembayaran, khususnya untuk skala internasional," kata Deni.

Dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk itu, ia masih meragukan peran BTN, BTPN, dan BRI dalam sistem pembayaran skala internasional untuk menampung hasil dari tax amnesty.

"Sebaiknya tiga bank ini dikaji kembali. Jangan sampai mengganggu sistem pembayaran nantinya," saran Deni.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga meminta BI menyiapkan sistem RTGS makro yang baik secara teknologi maupun operasionalnya.

"Jangan seperti yang sudah sering terjadi shutdown mengakibatkan penundaan sistem pembayaran. Karena kalau RTGS belum siap akan berdampak negatif kepada bank-bank pelaksana pembayaran," jelas Deni.

Sebab, sambung Deni, yang mengapresiasi tax amnesty sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah yang kemungkinan bayar repatriasinya di bawah Rp 500 juta. 

Regulasi BI tentang RTGS hanya di atas Rp  500 juta harus diubah menjadi di atas Rp 100 juta. Tujuannya untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi.

"Dengan sistem RTGS yang baik, pemerintah bisa memonitor perkembangan setiap saat," ujarnya.

Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi  untuk menampung  aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank tersebut, yaitu BNI, Bank Mandiri, BTPN, BRI, Danamon dan BCA.

"Bank bank yang nantinya sukses dalam membantu repatriasi tax amnesti bisa dijadikan bank national payment gateway (gerbang nasional bank sistem pembayaran) yang sampai sekarang belum dipilih," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas