Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tugaskan Pertamina dan PGN Bersama Membangun Infrastruktur Gas Duri - Dumai

Pemerintah keluarkan Keputusan Menteri ESDM NO 4975 K/12/MEM/2016 agar pembangunan infrastruktur dan penunjang gas Duri-Dumai dapat dilakukan bersama.

zoom-in Pemerintah Tugaskan Pertamina dan PGN Bersama Membangun Infrastruktur Gas Duri - Dumai
eksplorasi.id
PGN Optimalkan Pemanfaatan Gas Bumi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menugaskan Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertamina melakukan pembangunan bersama terkait proyek pipa gas Duri-Dumai.

Pemerintah menyelesaikan isu perebutan izin proyek gas Duri-Dumai antara Pertamina dan PGN melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral No.4975 K/12/MEM/2016.

Tujuan pembentukan kepmen tersebut agar PGN dan Pertamina membangun infrastruktur gas berikut penunjangnya secara bersama-sama.

Dalam surat keputusan tersebut terdapat tujuh poin yang diatur dalam hal penugasan pembangunan pipa gas bersama.

Pertama, pemerintah menugaskan kepada Pertamina dan PGN agar membangun dan mengoperasikan secara bersama pipa gas ruas Duri—Dumai.

Kedua, pembangunan dan pengoperasian dilakukan menggunakan anggaran masing-masing perusahaan.

Ketiga, dalam melaksanakan kegiatan kedua perusahaan wajib merampungkan pembangunan paling lambat hingga kuartal I/2017.

Berita Rekomendasi

Pemerintah meminta kedua perseroan itu melaksanakan pengoperasian pipa gas beserta infrastruktur pendukungnya secara berkelanjutan, mengajukan permohonan izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa kepada Menteri ESDM, menyiapkan perizinan terkait penugasan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi serta menyampaikan laporan secara tertulis dan berkala kepada menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian.

Keempat, Badan Pengatur akan memberikan hak khusus dan tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee).

Kelima, bila terjadi hal yang mengganggu proses pembangunan dan pengoperasian, kedua perusahaan harus melakukan langkah-langkah darurat, melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada Dirjen Migas.

Keenam, Pertamina dan PGN wajib melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 27 Juni 2016.

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan penugasan pembangunan pipa gas beserta infrastruktur pendukung bersama, karena keduanya mendapat alokasi gas.

PGN ditugaskan untuk menyentuh industri di wilayah Sumatra Selatan, Riau, dan Jambi, karena memerlukan percepatan, sedangkan Pertamina untuk mengoptimalkan Kilang Dumai yang akan kembali dioperasikan.

“Keduanya mendapatkan alokasi gas. PGN untuk industri dan Pertamina untuk Kilang Dumai,” ujar Gusti.

Terkait dengan penetapan toll fee, katanya, akan dilakukan sesuai aturan Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), karena pipa yang dibangun merupakan pipa open access yang bisa dimanfaatkan secara terbuka.

Di sisi lain, pembagian tugas meliputi proses pembangunan juga peng operasian nantinya dilakukan melalui skema bisnis antara Pertamina dan PGN.

“Toll fee mengikuti aturan BPH, karena pipa open access,” kata Gusti.

Duwi Setiya Ariyanti/Industri.bisnis.com

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas