Ini Alasan HSBC Indonesia Tak Bersedia Jadi Bank Penampung Dana Tax Amnesty
"Kami perlu memastikan bahwa kami melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HSBC Indonesia menjadi bank satu-satunya yang tidak melakukan tanda tangan persetujuan bersedia menjadi gateway dana tax amnesty.
HSBC Indonesia merupakan bagian dari 19 bank yang diundang oleh pemerintah sebagai gateway dana repatriasi seiring telah dijalankannya kebijakan amnesti pajak.
Juru Bicara HSBC Indonesia Daisy K. Primayanti mengatakan, sebagai bagian dari bank global maka HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan.
"Oleh karenanya, kami perlu memastikan bahwa kami melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut," ujar Daisy dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Walau begitu, Daisy memastikan HSBC Indonesia akan mendukung inistiatif pemerintah tentang pengampunan pajak dan menyambut baik atas dipertimbangkan serta ditunjuknya HSBC Indonesia sebagai salah satu bank persepsi.
"HSBC Indonesia akan memberikan dukungan penuh untuk terlaksananya inisiatif penting ini dalam koridor panduan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang serta kebijakan dan prosedur internal HSBC," tutur Daisy.
Lebih lanjut Daisy mengatakan, HSBC Indonesia telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk turut berpartisipasi sebagai bank persepsi, yang akan menerima setoran uang tebusan atau mengelola dana yang direpatriasi.
Adapun, 18 bank persepsi yang ditunjuk pemerintah dan telah menandatangani kesepakan, antara lain, Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia.
Selain itu, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri.