PPATK Berharap RUU Pembatasan Transaksi Tunai Masuk Prolegnas 2016
"Kami usulkan itu. kalau saya (harap) 2016 (masuk prolegnas) karena sifatnya insidensiil," ujar M Yusuf.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengharapkan agar RUU tentang Transaksi Tunai segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
"Kami usulkan itu. kalau saya (harap) 2016 (masuk prolegnas) karena sifatnya insidensiil," ujar M Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Yusuf mengatakan, pentingnya RUU Pembatasan Transaksi Tunai ini selain mempermudah transaksi, juga mengurangi adanya praktik suap atau pemerasan.
"Yang penting adalah sarana bagi penyuap, pemeras, penerima gratifikasi berkurang," ucap Yusuf.
Saat ini, Yusuf mengetahui bahwa RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya rasa masih dibahas di Kumham. Yang kita jadikan Prolegnas itu adalah tentang pembatasan transksi tunai," kata Yusuf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.