Eggi Sudjana Curigai Kantor Kepresidenan, Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak
Eggi adalah kuasa hukum burug yang mengajukan Judicial Review tentang UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana menduga Kantor Kepresidenan, Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak merupakan lembaga korup di Indonesia.
Eggi adalah kuasa hukum burug yang mengajukan Judicial Review tentang UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan oleh Eggi karena hanya tiga lembaga yang dapat mengetahui nama-nama pengusaha yang mengembalikan uangnya ke Indonesia.
"Saya menduga keras kepresidenan, kementerian keuangan dan ditjen pajak ini jadi lembaga korup. Ini hanya mereka saja yang boleh tahu pengusaha mana yang sudah mengemplang pajak," tegas Eggi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Eggi menjelaskan bahwa dalam undang-undang Tax Amnesty, pihak manapun tidak diperbolehkan untuk mengungkap siapapun pengusaha yang sudah melarikan uangnya di luar negeri.
Hal itu, katanya, telah menciderai keterbukaan informasi publik, serta melanggar aturan tentang whistleblower.
Mengingat dalam UU Tax Amnesty menyatakan pengusaha akan mendapat jaminan kerahasiaan.
"Kalau negara ini mau maju, ya semuanya harus terbuka. Jangan malah yang mengungkapkan kejahatan justru dipenjara. Ini tidak benar," tambahnya.