Peserta Tax Amnesty Harus Tanam Investasi Sampai Pilpres Berikutnya
Hal itu sejalan dengan isi UU Program Pengampunan Pajak, yaitu dana repatriasi harus diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri (persero) Tbk sudah tercatat mengumpulkan dana repatriasi Rp 5 triliun untuk program pengampunan pajak (tax amnesty). Sedangkan deklarasi dana tax amnesty dari 500 nasabah mencapai Rp 70 miliar.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan semua peserta program tax amnesty tidak bisa menarik uangnya kembai selama tiga tahun, atau sampai 2019 saat pemilihan Presiden yang baru.
Hal itu sejalan dengan isi UU Program Pengampunan Pajak, yaitu dana repatriasi harus diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
"Kan mereka (peserta tax amnesty) harus cari proyek yang 3 tahun," ujar Kartika di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Kartika menyebut Bank Mandiri sudah menyiapkan berbagai instrumen investasi yang bisa digunakan oleh dana repatriasi. Sehingga para peserta yang menaruh uangnya di Bank Mandiri tidak perlu pusing mencari investasi yang berjangka waktu tiga tahun.
"Investasi misalnya obligasi, saham atau reksa dana yang disediakan oleh Mandiri Sekuritas," kata Kartika.
Kartika menambahkan saat ini dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri sangat sedikit. Namun Bank Mandiri yakin, aliran uang dari luar negeri akan banyak masuk saat program pengampunan pajak memasuki bulan ke dua.
"Kami yakin momentumnya menjelang Agustus dan September akan semakin besar," papar Kartika.