Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peserta Tax Amnesty Harus Tanam Investasi Sampai Pilpres Berikutnya

Hal itu sejalan dengan isi UU Program Pengampunan Pajak, yaitu dana repatriasi harus diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Peserta Tax Amnesty Harus Tanam Investasi Sampai Pilpres Berikutnya
KOMPAS IMAGES
Kartika Wirjoatmodjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri (persero) Tbk sudah tercatat mengumpulkan dana repatriasi Rp 5 triliun untuk program pengampunan pajak (tax amnesty). Sedangkan deklarasi dana tax amnesty dari 500 nasabah mencapai Rp 70 miliar.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan semua peserta program tax amnesty tidak bisa menarik uangnya kembai selama tiga tahun, atau sampai 2019 saat pemilihan Presiden yang baru.

Hal itu sejalan dengan isi UU Program Pengampunan Pajak, yaitu dana repatriasi harus diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.

"Kan mereka (peserta tax amnesty) harus cari proyek yang 3 tahun," ujar Kartika di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Kartika menyebut Bank Mandiri sudah menyiapkan berbagai instrumen investasi yang bisa digunakan oleh dana repatriasi. Sehingga para peserta yang menaruh uangnya di Bank Mandiri tidak perlu pusing mencari investasi yang berjangka waktu tiga tahun.

"Investasi misalnya obligasi, saham atau reksa dana yang disediakan oleh Mandiri Sekuritas," kata Kartika.

Kartika menambahkan saat ini dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri sangat sedikit. Namun Bank Mandiri yakin, aliran uang dari luar negeri akan banyak masuk saat program pengampunan pajak memasuki bulan ke dua.

Berita Rekomendasi

"Kami yakin momentumnya menjelang Agustus dan September akan semakin besar," papar Kartika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas