Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Properti dan Logam Mulia Bisa Jadi Pilihan Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi

Ada pilihan invetasi di sektor properti, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Properti dan Logam Mulia Bisa Jadi Pilihan Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi
TRIBUNNEWS/SENO
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani (paling kanan) di konferensi pers tentang investasi untuk repatriasi dana tax amnesty di Jakarta, Selasa (9/8/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak, tidak hanya dapat diinvestasikan ke pasar keuangan tetapi juga bisa dialirkan ke instrumen sektor riil.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) investasi ke sektorl riil sudah keluar yang tertuang dalam PMK Nomor 122/PMK.08/2016).

"PMK itu tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam ranga pengampunan pajak," ujar Novi saat acara Sosialisasi Amnesti Pajak, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Instrumen investasi sektor riil yang dapat dimanfaatkan wajib pajak khusus repatriasi, adalah di sektor infrastruktur yang bekerjasama dengan pemerintah dan badan usaha. 

Selain itu juga sektor riil berdasarkan prioritas yang telah ditentukan pemerintah.

Ada pilihan invetasi di sektor properti, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia.

"Ada juga bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Novi.

Berita Rekomendasi

Menurut Novi, wajib pajak yang ingin mengalirkan dananya di luar pasar keuangan, tidak serta merta langsung masuk ke sektor-sektor tersebut.

Tetapi, dana tersebut perlu wajib melalui bank-bank gateway (pintu masuk) yang telah ditunjuk pemerintah.

"Semuanya harus melalu gateway, fungsi gateway ini memonitor. Khusus non pasar keuangan gatewaynya hanya bank," tuturnya.

Menanggapi dana repatriasi dapat masuk ke properti, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengkawatirkan terjadinya pelonjakan harga properti yang luar biasa, karena sektor properti akan dibanjiri dana-dana tersebut.

"Saya worry dengan PMK 122 yang baru keluar. Nantinya investor boleh investasi ke sektor riil seperti properti. Ini dikhawatirkan bisa bubble karena semua cari properti, karena benefitnya cepetan properti dibandingkan sektor finansial," kata Yustinus.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengawasan dana repatriasi masuk ke properti akan sulit dilakukan pada dana repatriasi.

"Nanti kalau properti dipindah tangankan ngawasinya susah, itu juga perlu dipikirkan," ujar Yustinus.

Caption : Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani (paling kanan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas