DPR Minta BUMN Bersinergi Lewat KUR dan SRG Wujudkan Nawacita
Tujuan pelaksanaan Penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG) adalah untuk terjaganya stabilitas dan integritas SRG.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi, Perum Jamkrindo mensyaratkan Pengelola Gudang yang dapat menjaminkan Resi Gudang–nya kepada Perum Jamkrindo adalah Pengelola Gudang yang telah memiliki pengalaman dalam Pengelolaan Gudang, tidak pernah memiliki catatan hitam, tidak pernah wanprestasi kepada perbankan serta tidak memiliki negative issue yang terkait dengan proses hukum.
Lebih lanjut, Diding mengatakan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2) PP Nomor 1 tahun 2016, pendanaan pertama kali LPPSRG diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dana ini digunakan untuk kepentingan operasional penyelenggaraan penjaminan SRG, investasi, pengadaan barang, jasa dan biaya peningkatan kapasitas pelayanan penjaminan SRG.
"Lembaga Pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang terhitung sejak menerima modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini," katanya.
Diding menyampaikan beberapa pertimbangan perlunya PMN pada Perum Jamkrindo lantaran perlu dibentuk Dana Jaminan SRG (Indemnity Fund) sebagai Jaminan Pelaksanaan (Performance Guarantee) atas kewajiban Pengelola Gudang. Selain itu, dana Jaminan SRG berfungsi sebagai sumber pembayaran klaim apabila terdapat Pengelola Gudang yang mengalami kegagalan (wanprestasi) terhadap pemegang Resi Gudang dan pemegang Hak Jaminan.
"Dana PMN juga untuk meningkatkan peran Perum Jamkindo selaku Lembaga Penjamin bagi kelompok tani / UMKMk dan memperkuat modal dan meningkatkan kapasitas penjaminan (gearing ratio) Perum Jamkrindo, sehingga Perum Jamkrindo bertambah sehat dan kuat dalam mendukung berjalannya sistem penjaminan bagi kelompok tani / UMKMK," katanya.
KUR TKI
Diding juga menambahkan Perum Jamkrindo saat ini tengah membidik penjamian KUR unutk TKI. KUR untuk paraTKI yang bekerja di luar negeri dengan jenis penjaminan berupa KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI.
Syarat KUR TKI diantaranya yakni memiliki Perjanjian Penempatan bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi TKI baik yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan dan calon penerima KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia juga harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan dalam rangka penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan Pekerja Magang sesuai ketentuan peraturan Kementerian/Lembaga yang membina tenaga kerja.
"Sebagai perusahaan Penjamin, Perum Jamkrindo mempunyai kegiatan usaha (core business) penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Penjaminan Kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit (Terjamin) kepada Penerima Jaminan," imbuhnya.