DPR Minta BUMN Bersinergi Lewat KUR dan SRG Wujudkan Nawacita
Tujuan pelaksanaan Penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG) adalah untuk terjaganya stabilitas dan integritas SRG.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![DPR Minta BUMN Bersinergi Lewat KUR dan SRG Wujudkan Nawacita](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130711_penjaminan-pembiayaan-umum_3893.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Hafisz Tohir mengatakan sistem ekonomi di Indonesia saat ini masih belum maksimal.
Hal ini terlihat dari adanya dampak harga jual yang tinggi dan kemampuan beli masyarakat yang terus menurun.
Padahal menurutnya sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo, perputaran roda ekonomi Indonesia harus dapat berlangsung maksimal sehingga otomatis akan memiliki efek domino yang positif kepada kesejahteraan rakyat.
"Sebelum reses, kami sempat memanggil beberapa BUMN terkait dengan sistem kerjanya. Namun yang amat disayangkan BUMN yang ada pun belum dapat menterjemahkan program mereka dengan baik," ujar Tohir dalam sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Sistem Resi Gudang (SRG), Jamkrindo, Rabu (10/8/2016) seperti dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Tohir berharap BUMN yang ada dapat segera melakukan gerak cepat untuk turut serta melaksanakan Instruksi Presiden untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia.
"Sudah hampir 40% pemerintah mengucurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung program percepatan ini, oleh karena itu langkah ini tentunya harus dapat bersinergi agar Nawacita yang dituju dapat tercapai" imbuhnya.
"Untuk BUMN yang saat ini membuat program Sistem Resi Gudang (SRG) kiranya harus terus dapat menyosialisasikannya secara merata agar masyarakat dapat mempergunakan nya untuk meningkat perekonomian bangsa," tambahnya.
Tohir menambahkan dirinya yakin dengan kayanya komoditas Indonesia dan sistem yang sudah diciptakan oleh pemerintah, bilamana diterapkan secara efisien dapat kembali meningkatkan Ekonomi masyarakat sesuai dengan Nawacita yang disampaikan oleh Presiden.
Sementara, Direktur Utama BUMN Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Diding S Anwar dalam sebuah diskusi di Palembang, Rabu (10/8/2016) mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan Penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG) adalah untuk terjaganya stabilitas dan integritas SRG.
"Apabila terjadi kegagalan Pengelola Gudang dalam proses Penyelesaian Transaksi Resi Gudang, maka para pelaku dalam SRG masih tetap percaya dengan sistem ini karena tetap terlindungi dengan penggantian maksimum 100 persen dari nilai barang taau komoditi yang dimilikinya," jelasnya.
Risiko yang dijamin Perum Jamkrindo adalah kegagalan, kelalaian atau ketidakmampuan dan atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya. Perum Jamkrindo secara otomatis menjamin Sertifikat Resi Gudang yang diterbitkan Pengelola Gudang sepanjang telah melalui proses sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang.
Diding menyampaikan bahwa Perum Jamkrindo akan menerapkan Sistem Penjaminan Resi Gudang secara online guna memberikan pelayanan yang cepat kepada Pengelola Gudang.
Dengan online system, stakeholder dapat ikut memonitor pelaksanaan penjaminan Resi Gudang. Sehingga tata kelola Penjaminan Resi Gudang mengacu pada prinsip Good Corporate Governance.
"Laporan Penjaminan Resi Gudang dapat diakses kapanpun dan dimanapun oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas," jelasnya.
Untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi, Perum Jamkrindo mensyaratkan Pengelola Gudang yang dapat menjaminkan Resi Gudang–nya kepada Perum Jamkrindo adalah Pengelola Gudang yang telah memiliki pengalaman dalam Pengelolaan Gudang, tidak pernah memiliki catatan hitam, tidak pernah wanprestasi kepada perbankan serta tidak memiliki negative issue yang terkait dengan proses hukum.
Lebih lanjut, Diding mengatakan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2) PP Nomor 1 tahun 2016, pendanaan pertama kali LPPSRG diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dana ini digunakan untuk kepentingan operasional penyelenggaraan penjaminan SRG, investasi, pengadaan barang, jasa dan biaya peningkatan kapasitas pelayanan penjaminan SRG.
"Lembaga Pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang terhitung sejak menerima modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini," katanya.
Diding menyampaikan beberapa pertimbangan perlunya PMN pada Perum Jamkrindo lantaran perlu dibentuk Dana Jaminan SRG (Indemnity Fund) sebagai Jaminan Pelaksanaan (Performance Guarantee) atas kewajiban Pengelola Gudang. Selain itu, dana Jaminan SRG berfungsi sebagai sumber pembayaran klaim apabila terdapat Pengelola Gudang yang mengalami kegagalan (wanprestasi) terhadap pemegang Resi Gudang dan pemegang Hak Jaminan.
"Dana PMN juga untuk meningkatkan peran Perum Jamkindo selaku Lembaga Penjamin bagi kelompok tani / UMKMk dan memperkuat modal dan meningkatkan kapasitas penjaminan (gearing ratio) Perum Jamkrindo, sehingga Perum Jamkrindo bertambah sehat dan kuat dalam mendukung berjalannya sistem penjaminan bagi kelompok tani / UMKMK," katanya.
KUR TKI
Diding juga menambahkan Perum Jamkrindo saat ini tengah membidik penjamian KUR unutk TKI. KUR untuk paraTKI yang bekerja di luar negeri dengan jenis penjaminan berupa KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI.
Syarat KUR TKI diantaranya yakni memiliki Perjanjian Penempatan bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi TKI baik yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan dan calon penerima KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia juga harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan dalam rangka penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan Pekerja Magang sesuai ketentuan peraturan Kementerian/Lembaga yang membina tenaga kerja.
"Sebagai perusahaan Penjamin, Perum Jamkrindo mempunyai kegiatan usaha (core business) penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Penjaminan Kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit (Terjamin) kepada Penerima Jaminan," imbuhnya.