Tax Amnesty Digugat di Mahkamah Konstitusi, Jokowi: Buat Saya Santai-santai Saja
"Kita sebetulnya memiliki uang itu tapi masih ada disimpan di bawah kasur, di dalam bantal ada juga di luar negeri. Apakah Presiden tahu?"
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat melakukan sosialisasi tax amnesty di Semarang, Presiden Joko Widodo tidak terlalu memusingkan adanya permohonan uji materiil Undang-Undang Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
Presiden Jokowi menganggap uji materiil yang dilakukan pemohon terhadap Undang-Undang tersebut adalah hal biasa.
“Jawaban saya undang-undang apa yang tidak di-MK-kan. Buat saya santai-santai saja," ujar Presiden berdasarkan keterangan biro pers, media dan informasi sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2016).
Presiden Jokowi menegaskan, tujuan Pemerintah bersama DPR menerbitkan Undang-Undang Tax Amnesty adalah demi kepentingan bangsa dan negara.
"Tapi perlu saya sampaikan bahwa pemerintah akan bekerja sungguh-sungguh, akan all-out menjelaskan bahwa ini adalah untuk kepentingan yang lebih besar, untuk negara dan bangsa,” kata Presiden.
Sindir Pemerintahan Sebelumnya
Di acara yang sama, Jokowi juga menyindir pemerintahan sebelumnya yang tidak pernah menjalankan program tax amnesty.
“Kita sama, tapi perbedaannya adalah yang sudah bertahun-tahun tidak kita kerjakan. Kita sebetulnya memiliki uang itu tapi masih ada disimpan di bawah kasur, di dalam bantal ada juga di luar negeri. Apakah Presiden tahu? Saya pastikan 100 persen tahu. Nama, alamat, paspor ada di kantong saya,” katanya.
Dia menambahkan, data-data tersebut hanya akan digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Karenanya, lanjut Jokowi, Pemerintah telah menyiapkan payung hukum tentang Tax Amnesty, yaitu Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Supaya ada kepastian hukum, bukan Perpres atau peraturan lainnya. Sudah Undang-Undang artinya kepastiannya juga sudah jelas,” kata Presiden.