Kanwil DJP Jakarta Pusat Catat Ada Deklarasi Miliki Apartemen di Singapura
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahju K. Tumakaka mengatakan, harta senilai Rp 1,5 triliun tersebut mayoritas dari pengungkapan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat hingga kemarin mencatat dana repatriasi dan deklarasi program amnesti pajak mencapai Rp 1,5 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahju K. Tumakaka mengatakan, harta senilai Rp 1,5 triliun tersebut mayoritas dari pengungkapan atau deklarasi para wajib pajak yang berada di dalam maupun luar negeri.
"Repatriasi belum banyak, masih kecil-kecilan tapi sudah ada. Kebanyakan perorangan, jadi orang Indonesia punya apartemen di Singapura, punya uang di luar negeri," ujar Wahju di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut Wahju, masih minimnya dana repatriasi dikarenakan tidak mudah bagi wajib pajak melakukan transfer uang dengan nominal besar langsung ke Indonesia, seperti melawati perlu melewati sistem keuangan internasional.
"Tidak semudah kita mengambil ATM, jadi enggak bisa seperti setor sekarang, besoknya muncul. Mereka harus memanage juga prosedur-prosedur di negaranya, tempat uang itu berada," tutur Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.