Fadli Zon: Pasal 33 UUD 1945 Ideologi Ekonomi Indonesia
Memburuknya perekonomian negara, yang ditandai oleh tiga kali revisi angka pemotongan anggaran oleh pemerintah sejak Mei lalu.
Editor: Rachmat Hidayat
"Itulah posisi historis sekaligus posisi konstitusional dari Pasal 33 UUD 1945," Fadli menjelaskan, di hadapan forum yang dihadiri oleh ratusan peserta dan undangan tersebut.
"Subsidi untuk ekonomi rakyat, misalnya, meskipun dari sudut pandang teori ekonomi mungkin dianggap tidak efisien, namun dari sudut pandang politik perekonomian, bisa saja dianggap sebagai keharusan," tambahnya.
Dengan demikian, tanpa memahami bagaimana seharusnya kedudukan teori ekonomi di hadapan politik perekonomian, bisa terjebak pada jalan perekonomian yang keliru.
Menjauhi jalan politik kemakmuran yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa.
"Sayangnya, para teknokrat ekonomi telah mendudukkan politik perekonomian dalam posisi inferior terhadap teori ekonomi. Itu sebabnya kebijakan ekonomi pemerintah seringkali mengabaikan perintah konstitusi," ungkap Fadli.
Padahal, ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan yuridis dan konstitusional dari sistem ekonomi Indonesia. Itu adalah ideologi ekonomi Indonesia.
"Meminjam Joseph Stiglitz, buku teks ekonomi hanya bagus untuk bahan mengajar. Tidak untuk merumuskan kebijakan ekonomi sebuah negara. Di tengah kesulitan ekonomi saat ini, para teknokrat pemerintahan Joko Widodo mestinya memperhatikan hal itu," pungkas Fadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.