Komisi VII Setuju Arcandra Kembali Jabat Menteri ESDM
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan setuju jika pemerintah kembali menunjuk Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan setuju jika pemerintah kembali menunjuk Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Kurtubi, Arcandra bisa dilantik kembali asalkan dia sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menjadi warga negara lainnya.
"Kalau misalnya sudah clear beliau itu WNI, dan pemerintah juga Presiden angkat kembali di posisi itu sah-sah saja. Terlepas dari dampak aspek politik dan seterusnya dilihat dari sisi ketatanegaraan itu sah-sah saja," kata Kurtubi di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Kurtubi mengatakan Indonesia sangat membutuhkan keahlian yang dimiliki Arcandra. Oleh karena itu, andaikan Arcandra ternyata tidak menjabat menteri lagi, dia mengimbau pemerintah untuk tetap memberdayakan pria asli Minang tersebut.
Kurtubi memuji keahlian Arcandra dalam pengelolaan minyak melalui offshore.
Buktinya, kata dia, Arcandra mampu menurunkan biaya Blok Masela dari 22 miliar Dolar AS menjadi 15 miliar Dolar AS.
Kurtubi mengatakan itu adalah keahlian nyata sehingga apabila tidak menjabat menteri, Arcandra bisa diberdayakan di Pertamina menjadi konsultan.
"Perlu ada keahlian untuk mengontrol cost (biaya) semua perusahaan tambang di Indonesia agar kita tidak dibohongi kontraktor-kontraktor. Agar penerimaan negara maksimal," tutur politikus Partai NasDem itu.
Walau demikian, Arcandra mengatakan jabatan menteri adalah hak prerogatif Presiden.