Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VII Setuju Arcandra Kembali Jabat Menteri ESDM

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan setuju jika pemerintah kembali menunjuk Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi VII Setuju Arcandra Kembali Jabat Menteri ESDM
dok Nasdem
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Kurtubi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan setuju jika pemerintah kembali menunjuk Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Kurtubi, Arcandra bisa dilantik kembali asalkan dia sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menjadi warga negara lainnya.

"Kalau misalnya sudah clear beliau itu WNI, dan pemerintah juga Presiden angkat kembali di posisi itu sah-sah saja. Terlepas dari dampak aspek politik dan seterusnya dilihat dari sisi ketatanegaraan itu sah-sah saja," kata Kurtubi di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Kurtubi mengatakan Indonesia sangat membutuhkan keahlian yang dimiliki Arcandra. Oleh karena itu, andaikan Arcandra ternyata tidak menjabat menteri lagi, dia mengimbau pemerintah untuk tetap memberdayakan pria asli Minang tersebut.

Kurtubi memuji keahlian Arcandra dalam pengelolaan minyak melalui offshore.

Buktinya, kata dia, Arcandra mampu menurunkan biaya Blok Masela dari 22 miliar Dolar AS menjadi 15 miliar Dolar AS.

Kurtubi mengatakan itu adalah keahlian nyata sehingga apabila tidak menjabat menteri, Arcandra bisa diberdayakan di Pertamina menjadi konsultan.

Berita Rekomendasi

"Perlu ada keahlian untuk mengontrol cost (biaya) semua perusahaan tambang di Indonesia agar kita tidak dibohongi kontraktor-kontraktor. Agar penerimaan negara maksimal," tutur politikus Partai NasDem itu.

Walau demikian, Arcandra mengatakan jabatan menteri adalah hak prerogatif Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas