Deklarasi Dana Tax Amnesty Baru Mencapai Rp 14 Triliun
"Dari Rp 14 triliun yang dideklarasi, 42 persen dari Singapura."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Kementerian Keuangan mencatat total deklarasi dana yang akan dimasukkan ke Indonesia dalam rangka pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini mencapai Rp 14 Triliun.
Sebanyak 42 persen diantaranya berasal dari pengusaha Indonesia yang selama ini menyembunyikan kekayaannya di Singapura.
"Dari Rp 14 triliun yang dideklarasi, 42 persen dari Singapura," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sri Mulyani memaparkan sejak Agustus pertengahan, pemerintah melakukan sosialisasi di berbagai macam saluran termasuk help desk 1.145.
Sri mengatakan sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak, wajib pajak besar butuh waktu untuk mengatur masalah hukum yang harus dilakukan karena banyak harta di luar negeri.
"Diperkirakan jumlah besar akan masuk September," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri gelombang aliran dana tax amnesty yang besar akan masuk bulan depan, sejalan dengan denda rendah 2 persen pada periode pertama program pengampunan pajak.
Selain itu aturan hukum juga sudah selesai sehingga para calon peserta tax amnesty tidak perlu takut terkena sanksi pidana.
"Karena mau rate rendah dan pada saat sama ingin selesaikan masalah keuangan dan legalnya agar bisa comply dengan Tax Amnesty," kata Sri.