Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin: Kenaikan Harga Rokok Jangan Sampai Mematikan Industri Kecil

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, dirinya belum ketahui rencana kenaikan harga rokok

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenperin: Kenaikan Harga Rokok Jangan Sampai Mematikan Industri Kecil
kontan.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, beredar wacana harga rokok akan menembus angka Rp 50.000. Naiknya harga rokok tersebut disebabkan oleh kenaikan cukai rokok yang diperkirakan hingga dua kali lipat.

Namun, Bagaimanakah tanggapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan kabar tersebut.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, dirinya belum ketahui rencana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000.

Sebab, kata dia, sampai saat ini Kemenperin belum bertemu dengan pemangku kepentingan terkait untuk bicarakan kenaikan harga rokok.

Menurut dia, kenaikan harga rokok harus diperhitungkan terlebih dahulu. Itu dilakukan untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan akibat kenaikan harga rokok tersebut.

"Harus diperhitungkan dengan cermat berapa kenaikan harga yang optimal dengan mempertimbakan berbagai segi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Minggu (21/8/2016).

Panggah juga menuturkan, kenaikan harga rokok jangan sampai mematikan industri rokok kecil menengah.

Berita Rekomendasi

"Dan juga jangan sampai kenaikan terlalu drastis justru penerimaan negara turun," ucap dia.

Namun, Panggah belum bisa menyebabkan berapa Ideal kenaikan harga rokok tersebut.

"Saya belum bisa menentukan besarnya," kata dia.( Achmad Fauzi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas