Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelarangan Parsel Jangan Sampai Mematikan UKM

Pelarangan parsel jangan sampai mematikan UKM, sehingga menghambat pengembangan ekonomi kreatif

Editor: Sanusi
zoom-in Pelarangan Parsel Jangan Sampai Mematikan UKM
TRIBUN PEKANBARU/TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Para pekerja tengah mempersiapkan parcel di sebuah toko spesialis papan bunga dan parcel di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Senin (13/6/2016). Seperti tahun-tahun sebelumnya, permintaan parcel akan mengalami puncaknya seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Meski begitu, para pedagang mengakui bahwa untuk tahun ini penjualan parcel mengalami penurunan omzet karena perekonomian yang lesu. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisnis parsel yang sejatinya menjadi bagian dari tradisi pertukaran bingkisan di Tanah Air melibatkan banyak usaha kecil dan menengah (UKM).

Lantaran alasan itulah, penting bagi banyak kalangan, terlebih pemerintah untuk mementingkan sektor UKM.

Salah satunya, kebijakan pelarangan menerima parsel bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara sejak 2006. Kebijakan itu merupakan regulasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah.

"Pelarangan parsel jangan sampai mematikan UKM, sehingga menghambat pengembangan ekonomi kreatif dan upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja," kata Direktur Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha Universitas Trisakti, Tulus TH Tambunan, dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Menurutnya, pemerintah harus mencarikan solusi atau alternatif agar pelarangan tersebut tidak mematikan usaha kecil dan rumahan yang selama ini mengandalkan hidupnya dari bisnis parsel.

"Bisnis ini juga sangat besar pengaruhnya dalam mendorong konsumsi sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.Pelarangan parsel menghancurkan tradisi unik serta mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Sementara, ekonom senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menyatakan bahwa pemerintah wajib membina UKM parsel guna membendung serbuan produk impor di pasar dalam negeri.

BERITA REKOMENDASI

"Hadiah atau parsel yang dimaksud tidak boleh itu seperti pemberian uang, perhiasan, barang mewah, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dengan maksud tertentu," pungkas Enny.

Bagi kalangan UKM, bisnis parsel menjadi motor penggerak perekonomian. Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia dalam catatannya beberapa waktu silam menunjukkan, bisnis parsel, khususnya pada Lebaran, sanggup memutar uang hingga Rp 5 miliar per hari. ( Josephus Primus)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas