Dana Repatriasi Asal Singapura Sudah Masuk Rp 1,24 Triliun
"Singapura menyumbang 79 persen dimana 13,8 persen diantaranya adalah repatriasi," ucap Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana repatriasi dari program amnesti pajak yang telah masuk ke Indonesia saat ini mencapai Rp 1,24 triliun. Dana tersebut didominasi oleh dana milik WNI yang tersimpan di Singapura.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga 24 Agustus 2016 terdapat tujuh negara asal harta yang menyumbang 96 persen dari keseluruhan deklarasi luar negeri dan repatriasi senilai Rp 9 triliun.
"Singapura menyumbang 79 persen dimana 13,8 persen diantaranya adalah repatriasi," ucap Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Ia merincikan, deklarasi luar negeri dari Singapura mencapai Rp 5,90 triliun dan repatriasi Rp 1,24 triliun, kemudian Australia mencapai Rp 756,01 miliar dana deklarasi dan repatriasi Rp 16,12 miliar.
Hong Kong untuk repatriasi Rp 71,33 miliar dan deklarasi Rp 204,70 miliar, United Kingdom Rp 140,40 miliar melakukan repatriasi dan deklarasi Rp 14,35 miliar, China hanya deklarasi Rp 121,06 miliar.
Amerika terdapat repatriasi Rp 7,92 miliar dan deklarasi Rp 108,25 miliar, dan Malaysia hanya terdapat deklarasi Rp 115,08 miliar.
"Dana tebusan hingga kemarin mencapai Rp 1,18 triliun dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 11.203," ucap Sri Mulyani.