Empat Pertanyaan Ini Kerap Diajukan Wajib Pajak Ketika Mereka Berkonsultasi Soal Tax Amnesty
"Harta paling banyak dipertanyakan, misalnya harta benbentuk bangunan yang masih nama orang tua hasil warisan, atau nama anaknya"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada empat pertanyaan yang paling sering para wajib pajak tanyakan ketika mereka berkonsultasi untuk menjajaki kemungkinan ikut program amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat soal amnesti pajak yaitu persoalan harta yang akan diungkap.
"Harta paling banyak dipertanyakan, misalnya harta benbentuk bangunan yang masih nama orang tua hasil warisan, atau nama anaknya, pertanyaan ini lebih dari 10 ribu kali," tutur Sri Mulyani di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Pertanyaan kedua mengenai amnesti pajak, kata Sri Mulyani, yaitu terkait tarif tebusan, dimana untuk dana repatriasi pada periode pertama sebesar 2 persen dan deklarasi sebesar 4 persen.
"Ini sudah banyak disampaikan, tapi masih banyak bertanya mengenai tarif tebusan," tutur Sri Mulyani.
Kemudian, wajib pajak juga banyak bertanya mengenai persyaratan pengajuan amnesti pajak. Misalnya, harta yang diungkapkan seperti tanah, perlu dilampirkan surat tanahnya atau tidak.
"Ini tidak perlu dilampirkan surat tanahnya, tinggal mengisi formulir saja tanpa dilampirkan surat-suratnya. Selanjutnya, pertanyaan terakhir yang sering ditanyakan yaitu cara formulir amnesti pajak," jelasnya.