Pemerintah Akan Ubah Pola Penggajian PNS
"Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan diubah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.
Kini kedua kementerian tengah membuat rencana mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).
"Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Asman, dikutip dalam laman Kementerian PAN-RB, Jumat (26/8/2016).
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman.
Iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah. "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.
Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.
“Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," katanya.