Perizinan Terpangkas 70 Persen, Penurunan Harga Properti Tetap Diragukan
Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi industri sektor properti, terakhir dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi industri sektor properti, terakhir dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII.
Paket ekonomi tersebut berisi pemangkasan perizinan sebesar 70 persen dari 33 perizinan menjadi 11 perizinan, termasuk penyederhanaan dokumen perizinan bagi pelaku bisnis perumahan.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada sektor properti dan perumahan sebagai salah satu lokomotif yang dapat menggerakan ratusan industri turunannya.
Sementara jika mengharapkan adanya penurunan harga rumah setelah dikeluarkannya paket ekonomi tersebut, Ali menyangsikan bila harga rumah akan tertekan menurun.
"Meskipun biaya pengurusan perizinan dari hitung-hitungan IPW bisa turun sampai 30 persenan, namun pengambang pastinya enggan menurunkan harga rumah," tutur Ali, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Menurut Ali, salah satu instrumen yang dapat menekan harga rumah turun yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang salama ini menetapkan harga rumah sederhana dengan kisaran kenaikan 5 persen per tahun.
"Dengan adanya penetapan harga rumah baru dengan PMK, maka mau tidak mau pengembang akan ikut peraturan tersebut. Tanpa itu maka harga akan mengikuti batas maksimal yang telah ada saat ini," tutur Ali.