DPR Minta Jaminan Harga Properti Terjangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi menyoroti kebijakan pemerintah memangkas perizinan dan pajak di sektor properti.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi menyoroti kebijakan pemerintah memangkas perizinan dan pajak di sektor properti.
Dia meminta pemerintah mengawasi pengembang agar kebijakan itu efektif menurunkan harga properti.
”Pengalaman dan praktik di masa lalu membuktikan bahwa rakyat kebanyakan seringkali kesulitan untuk menikmati dampak positif dari kebijakan itu,” katanya dalam keterangan tertulis.
Dia menyebutkan harga properti belakangan ini terus meningkat dan semakin sulit terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Situasi makin bertambah sulit menyusul pelemahan ekonomi yang membuat pendapatan MBR terus menyusut.
Fathan mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu mencatat masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik.
“Banyak yang berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah. Di sinilah pemerintah harus bisa memastikan aturan barunya dapat memudahkan rakyat kecil tidak lagi kontrak ataupun sewa rumah di sepanjang hayatnya,” katanya.
Demi kebijakan berjalan efektif, Fathan mendesak pemerintah menindak tegas pengembang-pengembang nakal.
Terlebih disinyalir selama ini banyak pengembang yang enggan memenuhi ketentuan UU No 1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP).
Sesuai aturan main itu, setiap pengembang wajib membangun rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dengan perbandingan 1:2:3.
Di samping itu, Fathan meminta Bank Indonesia terus menekan tingkat suku bunga acuan sehingga bunga KPR makin terjangkau.
Seperti diberitakan, pemerintah telah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke XIII yang berisi memangkas sejumlah aturan di sektor properti.
Konkretnya akan diterbitkan peraturan pemerintah yang memangkas perizinan yang memungkinan pembangunan rumah bagi MBR yang semula butuh 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.
PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari RPJMN 2014-2019.
“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers Rabu (24/8/2016).