Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kisruh Perusahaan Pompa Asing, PT TL Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Bekerjasama dengan pihak asing ternyata tak selalu menghasilkan kisah manis.

zoom-in Kisruh Perusahaan Pompa Asing, PT TL Minta Perlindungan Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Selasa (23/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekerjasama dengan pihak asing ternyata tak selalu menghasilkan kisah manis. Sebaliknya, kerjasama itu justru bisa berakhir petaka, seperti yang dialami PT Teralindo Lestary (TL).

Dewan Direksi PT (TL) mengklaim,mendapat perlakuan semena-mena dari Armstrong Fluid Technology (Armstrong Pumps), perusahaan yang berbasis di Kanada.

Karenanya, Direktur Utama PT TL, Poltak Sitinjak, mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan permohonan perlindungan dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo.

"Suratnya sudah kami berikan ke kantor kepresidenan dan DPR RI. Kami mendapat perlakukan tak adil, karena mereka memutus sepihak keagenan PT PL atas produk-produk Armstrong di Indonesia. Padahal, kami tak melakukan kesalahan apa pun," tegas Direktur Utama PT TL, Poltak Sitinjak, Senin (29/8/2016).

Padahal, kata dia, PT TL sudah agen promosi dan penjualan beragam produk Armstrong selama 20 tahun terakhir, seperti pompa HVAC, Fire Pumps, dan Boosters.

Poltak menuturkan, pemutusan kerjasama tersebut diduga berawal dari adanya pergantian direktur komersial Armstrong Pumps, awal tahun 2015.

"Setelah itu, kami mendadak mendapat informasi pemutusan sepihak, tepatnya tanggal 31 Mei 2016. Ironisnya, pemutusan itu terjadi disaat PT TL sedang melakukan pembelian kepada Armstrong Pumps senilai lebih kurang USD 500,000. Sikap itu sekaligus menyebabkan 100 orang pekerja TL kehilangan pekerjaan (PHK). Saya sangat prihatin," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Padahal, kata dia, SA Armstrong Ltd (Armstrong Pumps) telah menunjuk PT TL sebagai Exclusive Agent sejak tahun 1996.

"Kerjasama itu lalu diperbarui tahun 2006 dan penunjukan terakhir, 2013. Semua berjalan lancar tanpa ada persoalan. Bahkan, PT TL banyak memberikan keuntungan kepada Amstrong. Prinsip kami, perusahaan asing yang mencari rezeki di Indonesia, tidak boleh bersikap tak adil," tukasnya.

Selain meminta perlindungan kepada presiden, Poltak mengungkapkan pihaknya juga sudah melaporkan manajemen Armstrong Pumps dan perwakilannya di Indonesia ke Mabes Polri.

Sebabnya, perusahaan asing tersebut diduga mencuri dan memalsukan dokumen perusahaan PT TL. Persisnya, dokumen Daftar Pengalaman Kerja 20 tahun.

"Tak hanya itu, meereka juga dilaporkan karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual kami seperti tertuang dalam sertifikat paten IDP000040892," imbuhnya.


Laporan tersebut, klaim Poltak, sudah diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan No: LP/560/VI/2016/Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas