Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Wajibkan Fintech Patuhi Tiga Hal Ini

Kegiatan bisnis fintech seperti deposit, pinjaman, suntikan modal maka dana atau uang tersebut harus disimpan di perbankan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bank Indonesia Wajibkan Fintech Patuhi Tiga Hal Ini
blogs.cfainstitute.org
Ilustrasi financial technology 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bank Indonesia (BI) menyatakan ada tiga hal yang wajib dilakukan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dalam menjalankan bisnisnya.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, tentang transaksi pembayaran yang dilakukan dengan fintech itu ada panduan secara umum, dimana layanan keuangan berbasis teknologi tersebut harus mempunyai institusi dan badan hukum di Indonesia.

"Kedua, kalau melakukan transaksi di Indonesia harus dengan rupiah," ucap Agus di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Ketiga, kata Agus, kegiatan bisnis fintech seperti deposit, pinjaman, suntikan modal maka dana atau uang tersebut harus disimpan di perbankan bukan di Bank Indonesia.

"Jadi itu yang kita berikan guidence, bahwa kalau mau dilakukan transaksi, silahkan tapi uangnya harus ada di sistem perbankan, tidak lagi diperusahaan non bank," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas