Bank Indonesia Wajibkan Fintech Patuhi Tiga Hal Ini
Kegiatan bisnis fintech seperti deposit, pinjaman, suntikan modal maka dana atau uang tersebut harus disimpan di perbankan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan ada tiga hal yang wajib dilakukan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dalam menjalankan bisnisnya.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, tentang transaksi pembayaran yang dilakukan dengan fintech itu ada panduan secara umum, dimana layanan keuangan berbasis teknologi tersebut harus mempunyai institusi dan badan hukum di Indonesia.
"Kedua, kalau melakukan transaksi di Indonesia harus dengan rupiah," ucap Agus di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Ketiga, kata Agus, kegiatan bisnis fintech seperti deposit, pinjaman, suntikan modal maka dana atau uang tersebut harus disimpan di perbankan bukan di Bank Indonesia.
"Jadi itu yang kita berikan guidence, bahwa kalau mau dilakukan transaksi, silahkan tapi uangnya harus ada di sistem perbankan, tidak lagi diperusahaan non bank," tuturnya.