Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkominfo Disarankan Koordinasi Sebelum Lakukan Penurunan Tarif Interkoneksi

Karena menurutnya, kebijakan dari Kemenkominfo terkait penurunan tarif interkoneksi menimbulkan polemik.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kemenkominfo Disarankan Koordinasi Sebelum Lakukan Penurunan Tarif Interkoneksi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan perundingan dengan operator terkait kebijakan Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Kemenkominfo.

Karena menurutnya, kebijakan dari Kemenkominfo terkait penurunan tarif interkoneksi menimbulkan polemik.

"Ddalam konteks penurunan tarif interkoneksi ini saya sendiri sudah meminta dalam rapat dengan Menkominfo maupun dengan operator agar mereka kembali berunding.  Sebab ada dua pendapat yang berbeda tajam dengan landasan pikir masing-masing," kata Evita, Kamis (1/9/2016).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Komisi I ‎akan menjadwalkan pemanggilan Menkominfo untuk membahas kebijakan penurunan tarif interkoneksi.

Sebenarnya Komisi I sudah menjadwalkan pemanggilan Menkominfo pada pekan ini, namun menterinya berhalangan sedang berada di luar negeri.

"Rencana Raker dengan Menkominfo kemarin ini kan tertunda dan akan dijadwalkan sekembalinya beliau dari Luar Negeri mendampingi Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) melaporkan Surat Edaran Kebijakan Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi

Manager Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi, mengatakan SE tersebut berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 53,9 triliun.

"Kalau interkoneksi itu diturunkan harganya maka pendapatan Telkom itu turun. Ini kan sumber daya udara frekuensi, dengan pendapatan Telkomsel turun maka PNBP yang akhirnya tidak dibayarkan ke negara sebesar itu selama lima tahun itu," kata Apung.

Apung mengatakan pihaknya menginginkanKPK untuk terlibat lantaran menemukan sejumah kejanggalan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut.

Dalam catatan Fitra, Apung mengatakan Menteri Informasi dan Telekomunikasi Rudiantara tidak transparan dalam proses pembuatan kebijakan.

Kemudian, SE tersebut ditandatangani Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas