Banyak Wajib Pajak Besar Belum Ikut Amnesti Pajak, Ini Kendalanya
"Pertama yaitu menghitung berapa besar yang harus mereka laporkan di dalam sini (laporan pernyataan harta)," ujar Mekar
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama mengungkapkan beberapa kendala para wajib pajak besar belum banyak mengikuti program amnesti pajak.
"Pertama yaitu menghitung berapa besar yang harus mereka laporkan di dalam sini (laporan pernyataan harta)," ujar Mekar di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Selain sulitnya menghitung aset yang jumlah tidak sedikit, kata Mekar, wajib pajak besar juga menghadapi persoalan administrasi ketika akan melakukan repatriasi asetnya yang berada di luar negeri untuk di bawa pulang ke Indonesia.
"Juga ada kendala-kendala legal karena kalau aset di luar negeri itu harus dipastikan dulu posisinya, apakah harus dihapuskan atau harus dijual," tutur Mekar.
Kemudian permasalahan terakhir yaitu, mempersiapkan dana tarif tebusan dari nilai harta bersih yang dimilikinya. "Dananya atau uangnya tidak sedikit (jumlah uang tebusan) dan harus mereka persiapkan untuk amnesti pajak," ucapnya.
Hingga kemarin, wajib pajak besar yang telah mengikuti program amnesti pajak baru sebanyak 51 orang dari total wajib pajak besar sebanyak 1.200 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.