Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kata Mardiasmo, Wakil Menkeu: Dana DAU Tidak Disunat, Tapi Dipinjam Dulu oleh Pusat

"DAU bukan pemotongan tapi penundaan. Kalau ada dana cukup, kita kembalikan," kata Mardiasmo.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kata Mardiasmo, Wakil Menkeu: Dana DAU Tidak Disunat, Tapi Dipinjam Dulu oleh Pusat
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Mardiasmo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Dana Anggaran Umum (DAU) dari postur APBN 2016. Hal itu tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo membantah telah melakukan pemotongan DAU.

Menurut Mardiasmo anggaran tersebut hanya ditunda, dan akan dibayarkan pada 2017 jika pemerintah pusat sudah memiliki dana yang cukup.

"DAU bukan pemotongan tapi penundaan. Kalau ada dana cukup, kita kembalikan," kata Mardiasmo.

Menurut Mardiasmo penundaan DAU tidak terlalu mempengaruhi pembangunan di daerah. Kendati demikian DAU menurut Mardiasmo adalah hal yang vital.

"Aman di daerah. Nanti dikembalikan haknya. Daerah tidak terganggu dan pembangunan lebih baik," jelas Mardiasmo.

Mardiasmo menambahkan DAU sebesar Rp 19 triliun untuk 169 daerah, pada awalnya digunakan untuk tiga bulan terakhir di 2016. Namun melihat kinerja otonomi daerah yang baik, Mardiasmo percaya mereka bisa bertahan tanpa DAU.

Berita Rekomendasi

"Sebagian hanya ditunda mulai dari Oktober, November, dan Desember," papar Mardiasmo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas