Polisi Diminta Selidiki Pelanggaran Penambangan Bahan Baku Zirconium
Tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya merupakan suatu kesalahan besar dan perusahaan publik seharusnya memberikan contoh baik.
Penulis: Wahid Nurdin
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Joko Purwanto meminta Polda Kalimantan Tengah untuk bertindak atas dugaan terjadinya praktik tambang yang bukan diambil dari lokasi sendiri.
Menurutnya, tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya merupakan suatu kesalahan besar dan perusahaan publik seharusnya memberikan contoh baik.
"Dugaan harus dibuktikan, apakah ada pelanggaran hukum. Kalau penambangan tidak sesuai aturan, berarti pelanggaran hukum," kata Joko Purwanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Politikus PPP ini mengatakan, polisi juga harus menyelidiki asal-usul bahan baku zirconium sehingga perusahaan tersebut bisa mengekspor sebanyak 400 ton.
"Kalau bukan dari lokasi sendiri, dari mana? Apakah ada clear and clean (C&C) atau tidak?" Katanya.
Lebih lanjut jika perusahaan tersebut belum bisa mengungkap asal-usul bahan baku 400 ton yang diekspor, maka tugas Polri untuk memperjelasnya. Hal ini harus dilakukan demi lingkungan, pemasukan negara dan keamanan.
"Zr di Indonesia kan selalu tercampur dengan uranium. Maka ekspor Zr seharusnya jangan sembarangan. Polri harus memperjelas, berapa part per million (ppm) yang masih diperbolehkan kesepakatan internasional," katanya.
Menurutnya, bahan baku ekspor harus diawasi agar hanya berasal dari lokasi yang memang diijinkan dan memperoleh clear and clean (C&C). Jika tidak, negara akan dirugikan atas penambangan itu.