Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditanya Soal Perubahan Peraturan Menteri KKP, Luhut: Jangan Dipolitisasi

"Ini kan kewenangan Bu Susi, jadi saya masih harus bertemu dengan beliau, jangan dipolitisasi," jelasnya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditanya Soal Perubahan Peraturan Menteri KKP, Luhut: Jangan Dipolitisasi
Kemenpar
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa dirinya masih akan bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait dengan permintaan perubahan PermenKKP No 2 Tahun 2015.

Peraturan Menteri tersebut ditengarai menjadi masalah bagi nelayan selama ini karena tidak bisa lagi menggunakan Cantrang atau Pukat saat melaut.

"Ini kan kewenangan Bu Susi, jadi saya masih harus bertemu dengan beliau, jangan dipolitisasi," jelasnya saat ditemui di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Luhut menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan berbagai elemen untuk mewujudkan percepatan pembangunan industri ikan, peraturan tersebut masih menjadi perdebatan, meski sebagian besar pihak meminta adanya perubahan.

"Tadi saya rasa Gappindo juga sudah menjelaskan, nelayan juga dan Kadin juga begitu. Jadi nanti ini akan saya bahas dengan Bu Susi," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menjelaskan bahwa harus ada perubahan peraturan menteri Perikanan dan Kelautan mengenai penangkapan ikan menggunakan Cantrang atau pukat di beberapa wilayah di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Untuk kebaikan sih, mestinya sih diubah ya, permennya diubah, malah ada yang minta dicabut. Spriritnya cari titik utama dari perusahaan dan nelayan," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Senin (19/9/2016)

Perubahan permen tersebut juga nantinya harus mempunyai dampak ekonomis yang baik, jangan sampai tidak berdampak apapun terhadap kehidupan ekonomi, kata dia.

Selain perubahan peraturan menteri KKP No 2 tahun 2015, fasilitas kapal juga harus diperhatikan serta kapasitas kapal yang setidaknya mencapai 500 GT (gross ton).

Hal itu, kata Yuga untuk memenuhi pasokan kebutuhan ikan yang selama ini tidak pernah mencapai 50 persen.

"Intinya kan kita kekurangan pasok kan, harus ada kepastian kapal mana yang mau ngangkut. Di Bitung cuma 57 persen selama ini. Sekarang cuman 2 persen dalam dua tahun terakhir ini gara gara permen ini. " jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas