Anggota DPR: BPJS Harusnya Sosialisasikan Peraturan Baru yang Berbasis IT
Keharusan membayar iuran JKN paling lambat tgl 10 setiap bulannya dengan sistem baru, pembayaran iuran PBPU
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran JKN utk PBPU yang berlaku 1 September 2016 ternyata membuat kegaduhan dan kebingungan peserta BPJS.
Keharusan membayar iuran JKN paling lambat tgl 10 setiap bulannya dengan sistem baru, pembayaran iuran PBPU yang dipooling di satu virtual account mengakibatkan kebingungan peserta.
Hal itu kemudian berakibat pada keterlambatan bayar peserta bulan bersangkutan. Keterlambatan yang berakibat kebingungan peserta dalam membayar Iuran dengan sistem baru ini akhirnya membawa konsekwensi dinonaktifkannya kepesertaan BPJS.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago memberikan peringatan keras pada manajemen BPJS agar jangan bertindak dzolim. Irma juga menyayangkan manajemen BPJS yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu.
"Harusnya BPJS mensosialisasikan lebih dulu setiap peraturan baru yang berbasis IT. Karena peraturan baru yang tidak didukung dengan sistem IT yang baik, maka akan menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi peserta BPJS," kata Irma di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Irma menuturkan, kebingungan yang ditimbulkan karena tidak adanya sosialisasi dan kesiapan IT yang baik ini, agar semua keterlambatan pembayaran iuran untuk bulan ini hendaknya jangan dihukum dengan menonaktifkan kartu BPJS peserta.
Wanita yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR ini meminta manajemen BPJS supaya sistem non aktif tersebut bisa diterapkan bulan depan atau bulan November sambil BPJS mempersiapkan IT dan sosialisasi yang massif pada peserta.
"Saya minta manajemen BPJS lakukan sosialisasi ke publik secara massif sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap peserta BPJS dan stakeholders terkait," tegasnya.