Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tutup Paksa Pabrik Rokok yang Tak Patuh Bayar Cukai

"Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup. Sekarang sisanya hanya ada 754 pabrik"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Tutup Paksa Pabrik Rokok yang Tak Patuh Bayar Cukai
Istimewa
Aktivitas melinting rokok loleh karyawan di mitra pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah dilakukan pengawasan secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), jumlah pabrik rokok turun signifikan.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyampaikan, penurunan jumlah pabrik itu disebabkan ketatnya pengawasan fisik maupun administrasi.

Tercatat pada 2007 jumlah pabrik rokok mencapai 4.669 pabrik, sedangkan saat ini turun drastis menjadi 754 pabrik.

Menurut Heru, menurunnya jumlah pabrik rokok disebabkan bea cukai sangat ketat memberikan izin pendirian pabrik rokok.

Selain itu, bea cukai juga banyak melakukan tindakan penutupan pabrik rokok yang tidak patuh aturan.

"Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup. Sekarang sisanya hanya ada 754 pabrik," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2016).

Menurutnya, langkah DJBC tidak hanya akan berhenti sampai di sini, melainkan akan terus melakukan upaya penertiban.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini dalam rangka untuk menertibkan dan menangkal peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), Ismanu menyambut baik langkah yang dilakukan oleh DJBC.

"GAPPRI siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau," ungkapnya.

Reporter: Hasyim Ashari

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas