SKK Migas Dibubarkan, Pertamina Jadi Raja Minyak
DPR Komisi VII mulai membahas draft revisi UU Migas tahun 2001. Dalam kajiannya, nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu (SKK) Migas
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR Komisi VII mulai membahas draft revisi UU Migas tahun 2001. Dalam kajiannya, nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu (SKK) Migas akan dirombak.
Anggota Komisi VII DPR RI Inas Nasrullah menilai tidak setuju jika SKK Migas dikembalikan kepada PT Pertamina (persero). Karena Inas menilai BUMN yang dipimpin Dwi Soejipto akan jadi raja minyak.
"Pertamina jadi raja minyak seperti dulu lagi, orang-orangnya memperkaya diri," ujar Inas di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Untuk opsi kedua, Inas menyebut SKK Migas akan dijadikan BUMN khusus. Namun Inas yakin akan terjadi perdebatan panjang di Badan Legislatif, karena SKK Migas tidak akan berada di bawah UU BUMN melainkan UU Migas.
Inas menyebut opsi kedua tersebut bisa membuat perdebatan di Badan Legislatif seperti perang Baratha Yudha yang terjadi di sejarah pewayangan. Dalam hal ini perdebatan SKK Migas menjadi BUMN khusu akan sangat panjang dan melelahkan.
"Perdebatan di Badan Legislatif bisa seperti perang Baratha Yudha," ungkap Inas.
Inas pun mengusulkan SKK Migas dijadikan otoritas migas. Melihat keberhasilan OJK dan otoritas di Norwegia, Inas yakin otoritas migas bisa memangkas birokrasi dan menutup celah korupsi karena akan dipantau langsung oleh Presiden.
"Izin itu segala macam, perizinan daerah satu pintu, jadi nggak ribet izin amdal, Presiden dan pemerintah bisa terus memantau," kata Inas.