Pemerintah Harus Bijak Mengatur Mekanisme Kompensasi Network Sharing
Masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terjangkau telekomunikasi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah harusnya bisa lebih bijak mengatur mekanisme pemberian kompensasi yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya bagi operator telekomunikasi yang telah lebih dulu membangun.
Hal ini diutarakan oleh Chief Economist Danareksa Research Institute, Kahlil Rowter, menanggapi rencana pemerintah untuk mempercepat penyebaran layanan telekomunikasi hingga pelosok Indonesia melalui network sharing.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh semena-mena menetapkan kewajiban network sharing dan penetapan biaya interkoneksi tanpa adanya kompensasi secara komersial kepada operator yang telah membangun jaringan.
"Jika tidak ada insentif dan kompensasi yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya, maka bisa dipastikan tidak ada operator yang akan mau menambah dan memelihara jaringan telekomunikasi," kata Kahlil dalam keterangan persnya, Selasa (27/9/2016).
Padahal, menurutnya, masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terjangkau telekomunikasi.
"Jangan sampai, karena pemerintah memaksa menyediakan jaringan untuk operator lain, membuat pelanggan Telkom tidak terlayani dengan baik. Kebijakan ini tidak boleh merugikan pelanggan,” terangnya.
Perhitungan yang wajar menurut Leonardo Henry Gavaza CFA, analis saham Bahana Securities, adalah dengan menghitung nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh operator penyelenggara jaringan ditambah dengan internal rate of return (IRR) atau economic rate of return (ERR).
“Kemarin perhitungan interkoneksi yang diajukan oleh Telkom Group mungkin sudah ditambah IRR, namun ditolak oleh regulator,” papar Leonardo di lain kesempatan.