Pengusaha Prajogo Pangestu Lega Setelah Ikut Pengampunan Pajak
Prajogo Pangestu ikut dalam gerbong pengusaha yang melaporkan hartanya dalam rangka program amnesti pajak atau tax amnesty.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Barito Pacific Prajogo Pangestu ikut dalam gerbong pengusaha yang melaporkan hartanya dalam rangka program amnesti pajak atau tax amnesty.
Usai melaporkan hartanya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), taipan kayu tersebut mengaku lega.
"Kami sebagai wajib pajak merasa kebijaksanaan pemerintah melalui tax amnesty (membuat) kami merasa sangat nyaman, sangat aman, untuk kita tidak ada alasan untuk tidak mengungkapkan semua harta-harta," ujar Prajogo, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Menurut pria kelahiran Kebumen itu, harta yang ia laporkan kepada negara merupakan harta atas nama pribadi. Sementara untuk perusahaan, ia mengaku sudah melaporkannya terlebih dahulu.
Terkait harta pribadi yang dilaporkannya hari ini, Prajogo menuturkan kalau harta tersebut berasal dari dalam dan luar negeri. Hanya saja ia tidak menyebutkan total harta yang dilaporkan.
"Apresiasi kepada pemerintah yang begitu fundamentalnya untuk membangun negara ini dan pembangunan secara mendasar untuk itu kita tulus ikut menjalankan tax amnesty," kata Prajogo.
Selain itu, Prajogo yakin program tax amnesty sangat bermanfaat untuk pembangunan Indonesia.
Bila uang tebusan bisa tembus Rp 100 triliun-Rp 165 triliun, maka dana itu bisa dipergunakan untuk berbagai pembangunan infrastruktur misalnya pembangunan jalan, pelabuhan, dan bandara.
Dengan pembangunan itu, Prajogo yakin Indonesia sebagai negara kepulauan bisa lebih terkoneksi satu sama lain.(Yoga Sukmana)