Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Menguat, Ekspor CPO Dikenai Bea Keluar USD 3/MT Periode Oktober 2016

BK CPO untuk bulan Oktober 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar USD 3/MT.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Menguat, Ekspor CPO Dikenai Bea Keluar USD 3/MT Periode Oktober 2016
Palm Oil Pledge
KPPU melanjutkan penyelidikan untuk membuktikan dugaan kartel yang dilakukan enam perusahaan kelapa sawit anggota IPOP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Oktober 2016 menguat menjadi sebesar USD 781,49/MT.

Harga tersebut lebih tinggi sebesar USD 71,33 atau 10,04% dari periode September 2016 yaitu USD 710,16/MT.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level USD 750. Untuk itu, CPO dikenakan BK sebesar USD 3/MT untuk periode Oktober 2016,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (30/9/2016).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk bulan Oktober 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar USD 3/MT.

Besarannya meningkat bila dibandingkan dengan BK CPO untuk periode September 2016.

Sedangkan untuk harga referensi biji kakao pada Oktober 2016 turun sebesar USD 67,18 atau 2,26% yaitu dari USD 2.976,78/MT menjadi USD 2.909,60/MT.

Berita Rekomendasi

Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga turun USD 66 atau 2,46% dari USD 2.678/MT pada periode September menjadi USD 2.612/MT pada periode Oktober.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%.

Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Permendag Nomor 65/M-DAG/PER/9/2016 dapat diunduh di: http://jdih.kemendag.go.id/id/news/2016/09/28/penetapan-hpe-pertanian-kehutanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas