Nilai Tax Amnesty Tahap I Tembus Rp 86,4 Triliun, Pemerintah Jangan Senang Dulu
"Tapi sebaiknya pemerintah jangan senang dulu karena masih jauh dari target Rp165 triliun."
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pelaksanaan Tax Amnesty periode I berakhir hari ini Jumat, (30/9/2016). Program Tax Amnesty sendiri dilakukan selama sembilan bulan yang dibagi dalam tiga periode, dengan nilai tebusan sebesar 2 persen untuk harta di dalam negeri dan 4 persen untuk luar negeri dan hanya berlaku pada periode pertama.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai, realisasi program tax amnesty periode I, hingga berakhir di 30 September 2016, nilainya melonjak hingga Rp 86,4 triliun.
Rinciannya, uang tebusan Rp 83 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran Bukti Permulaan Rp 0,32 triliun.
"Tapi sebaiknya pemerintah jangan senang dulu karena masih jauh dari target Rp165 triliun. Kita juga belum lihat hasilnya secara nyata karena yang diharapkan dari TA adalah dana repatriasi luar negeri bukan sebatas dari deklarasi di dalam negeri," kata Heri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, hingga saat ini, setidaknya baru sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari sekitar 50-60 juta orang.
Artinya, Dirjen Pajak harus terus melakukan sosialisasi yang sistematis dan lebih masif lagi. Sementara itu, pelaporannya juga musti lebih transparan.
"Selanjutnya, untuk repatriasi dana saya memandangnya belum maksimal. Jika pencapaian masih di bawah Rp 100 triliun, berarti kurang maksimal. Artinya harapan adanya likuiditas baru untuk menggerakkan perekonomian nasional belum terwujud," tuturnya.
Masih kata Heri, awalnya, kita semua berharap hasil program tax amnesty ini bisa menjadi stimulus ekonomi dengan adanya aliran dana segar yang langsung menyentuh ekonomi riil masyarakat, tapi nyatanya masih mandeg. Di mana-mana ekonomi sepi.
Dikataannya, stimulus untuk UKM juga tidak kelihatan, mestinya hal itu harus dipikirkan pemerintah lewat program tax amnestynya.
Jika program ini dibuat dengan baik lewat sosialisasi yang baik, maka mestinya kita bisa punya potensi modal yang baik untuk stimulus UKM.
"Saya berharap pemerintah bisa mengevaluasi program tax amnesty ini agar ke depan eksekusinya dapat lebih baik. Kuncinya hanya tiga kata: sosialisasi, sosialisasi, sosialisasi. Jika tidak kita hanya mentok dideklarasi yang tinggi tanpa eksekusi yang signifikan," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp526 triliun dengan repatriasi sebesar Rp 98,7 triliun.
Namun, penerimaan tebusan September saja hanya mencapai Rp 2,41 triliun.
Adapun pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan dari pengampunan pajak ini mencapai Rp165 triliun.
"Sebaiknya seluruh kementerian/lembaga bisa lebih sinergi dan pro aktif dalam melakukan komunikasi dan pendekatan secara nasionalis atas para wajib pajak dan negara dimana wajib pajak menyimpan dana, guna bersama membangun negara Indonesia tercinta. Kalau bukan kita siap lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi," tandasnya.