Penutupan Layanan Amnesti Pajak di KPP Wajib Pajak Besar IV Situasional
Satu petugas keamanan yang membantu jalannya pelayanan amnesti pajak mengatakan penutupan pengambilan nomor antrean
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga malam ini, Jumat (30/9/2016) pemohon amnesti pajak terus berdatangan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV, Jakarta Selatan jelang penutupan termin pertama dengan besar dana tebusan deklarasi dalam negeri 2 persen.
Pukul 21.00 WIB antrean bahkan sudah menembus angka 1300.
Ketika ditanya kapan akan ditutup, satu petugas keamanan yang membantu jalannya pelayanan amnesti pajak mengatakan penutupan pengambilan nomor antrean akan berjalan situasional.
"Kami hanya menuruti petugas yang memeriksa berkas di dalam. Kalau mereka bilang stop kami akan hentikan nomor antrean," ujar petugas tersebut.
Sebelumnya petugas amnesti pajak di KPP Wajib Pajak Besar IV mengatakan akan memberikan pelayanan hingga pukul 24.00.
"Ini untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak memanfaatkan dana tebusan yang hanya dua persen. Besok sudah jadi tiga persen," ungkapnya.
Ketua Direktort Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi memberikan instruksi agar di hari penutupan termin pertama KPP bisa memperpanjang layanan pada pemohon amnesti pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.