Periode I Berakhir, Tax Amnesty yang Terkumpul Rp 95,3 Triliun
"Sebelum ada tax amnesty, dana ini tidak pernah ada dalam skema pajak"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari terakhir program pengampunan pajak periode pertama sudah terkumpul Rp 95,3 triliun sampai pukul 12.00 WIB, Jumat (30/9/2016). Sedangkan Wajib Pajak yang sudah datang sebagai peserta program dan membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) mencapai 1.900 orang.
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natali memaparkan pajak yang terkumpul berasal dari dana tunggakan yang harus dilunasi sebesar Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 330 miliar, dan pembayaran tebusan Rp 91,9 triliun.
"Sebelum ada tax amnesty, dana ini tidak pernah ada dalam skema pajak," ujar Ani kepada Tribunnews.com, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Dari data Direktorat Jenderal Pajak, total harta deklarasi wajib pajak Rp 3,344 triliun, deklarasi harta dari luar negeri sebesar Rp 911 triliun dan dana repatriasi yang sudah masuk dari luar negeri sebesar Rp 133 triliun.
"Selama ini mereka tidak pernah mengaku ada kekayaan sebesar Rp 3,344 triliun," kata Ani.
Sebelumnya diberitakan periode pertama program pengampunan pajak memberikan dana tebusan paling ringan sebesar 2 perrsen dari Juli sampai September 2016.
Sedangkan periode kedua dana tebusannya naik menjadi 3 persen, dan periode terakhir 5 persen.
Target dari program pengampunan pajak selama sembilan bulan mencapai Rp 165 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan defisit anggaran.