Ikut Tax Amnesty Bukan Berarti Dulunya Adalah Pengemplang Pajak
"Istilah pengemplang itu tidak ada dalam terminologi administrasi perpajakan kita"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun menegaskan bahwa peserta pengampunan pajak atau tax amnesty tidak identik dengan pengemplang pajak. Menurutnya, peserta pengampunan pajak tidak bisa digeneralisir pengempang pajak.
"Ikut tax amnesty tidak identik dengan pengemplang pajak. Istilah pengemplang itu tidak ada dalam terminologi administrasi perpajakan kita," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, dirinya ingin mendudukan bahwa membicarakan tax amnesty harus sesuai proporsinya. Menurutnya, jangan sampai masalah tax amnesty masuk dalam perdebatan yang tidak proporsional.
"Panama papers dan lain-lain bukan menyembunyikan pajak, tapi dengan cara menaruh uangnya di luar negeri dan membayar pajak di uar negeri karena pajaknya lebih murah," tuturnya.
Masih kata Misbakhun, adanya tax amnesty sesuai arahan Presiden Joko Widodo adalah untuk menghadirkan tarif pajak di negara kita. Dikatakannya, tax amnesty untuk menjaga kompetitif negara kita.
"Yang mendeklarasikan tax amnesty bisa saja(asetnya) lupa dicatat dalam SPT. Sehingga dengan tax amnesty ini diharapkan bisa dideklarasikan," tandasnya.