Mulai 1 Oktober Peritel Gratiskan Kantong Plastik Belanjaan, Ini Alasannya
"Kantong plastik di Indonesia termasuk rangking kedua setelah Tiongkok sebagai kontributor dari sampah plastik di pembuangan di laut"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan, Indonesia penyumbang sampah terbesar kedua di laut dari buangan kantong plastik setelah China.
"Kantong plastik di Indonesia termasuk rangking kedua setelah Tiongkok sebagai kontributor dari sampah plastik di pembuangan di laut," ujar Ketua umum Aprindo Roy N. Mandey di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Aprindo pernah mengenakan pungutan Rp 200 untuk setiap kantong plastik yang digunakan konsumen saat berbelanja untuk mendukung program pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik belanja mengacu pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun mulai 1 Oktober 2016 pungutan Rp 200 itu ditiadakan.
Roy beralasan, penghapusan pungutan Rp 200 untuk setiap penggunaan kantong plastik karena muncul pro kontra di masyarakat.
"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Roy.