Tax Amnesty Periode 2 Fokus Kejar Duit WNI yang Disembunyikan di Luar Negri
"Yang masih menjadi pertanyaan itu repatrisasi tidak sebesar apa yang kita harapkan,"ujar Jusuf Kalla
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Di periode pertama pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty berhasil dikumpulkan uang sebanyak Rp 97,2 trilun, dengan Rp 93,8 triliun diantaranya adalah uang tebusan. Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan hal itu adalah pertanda baik, karena sudah melampaui setengah dari target Rp 165 triliun.
Namun dari uang yang jumlahnya mendekati seratus triliun rupiah itu, sebagian besarnya dipungut dari para pengusaha yang menyimpan uangnya di dalam negri. Uang yang dideklarasikan para pengusaha tersebut mencapai sekitar Rp 3.900 triliun. Sedangkan dari para pengusaha yang menyimpan di luar negri jumlahnya hanya sekitar Rp 130 triliun.
"Yang masih menjadi pertanyaan itu repatrisasi tidak sebesar apa yang kita harapkan,"ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2016).
Salah satu penyebab target repatriasi tidak sebesar yang diharapkan pemerintah, adalah karena sebagian besar pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negri, sudah terlebih dahulu memindahkan uangnya ke dalam negri sebelum kebijakan tax amnesty diterapkan. Mereka kemudian membayar tebusan sebesar 2 persen.
"Sebenarnya juga deklarasi dalam negeri itu juga berasal dari repatriasi luar negeri mungkin sebelumnya," ujar Jusuf Kalla.
Oleh karena itu pada pelaksanaan program tax amnesty periode ke dua yakni terhitung sejak 1 Oktober lalu hingga 31 Desember 2016 mendatang, uang yang terkumpul dari luar negri jumlahnya bisa mengimbangi uang yang terkumpul dari dalam negri.
"Sekarang yang didorog itu bagaimaa repatriasi dari luar, itu yang kurang," katanya.