Ahok Tuding Ngemplang Pajak, Sandiaga Uno: Itu Sudah Masuk Ranah Pidana, Pencemaran Nama Baik
"Kebetulan juga banyak yang memberi masukan pada saya, ini masuk ranah pidana, pencemaran nama baik."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bakal calon wakil gubernur Sandiaga Uno angkat bicara setelah dituding ngemplang pajak oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Sandi apa yang dikatakan Ahok tersebut tergolong pencemaran nama baik.
"Kebetulan juga banyak yang memberi masukan pada saya, ini masuk ranah pidana, pencemaran nama baik," ujar Sandiga di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Sandi mengaku tidak akan membalas tudingan Ahok tersebut. Banyak pihak memintanya untuk tidak menyerang balik calon lawannya di Pilkada DKI 2017 mendatang itu.
"Kita kan di sini membangun demokrasi yang sejuk, saya diingatkan mas Anies (Anies Baswedan) dan juga ibu saya, kalau dia menujukkan sikap tidak terpuji, kita jangan ikut-ikutan. Harus menunjukkan sikap kita membangun jakarta bukan balas berbalas," paparnya.
Semoga menurutnya para pemimpin atau politisi lain dapat mengambil sikap yang sama yaitu mengahan diri apabila terlibat polemik.
"Mudah-mudahan kita bisa memberikan pencerahan dan inspirasi kepada politisi lain dalam menyikapi sengkarut atau kemelut di media," pungkasnya.
Sebelumnya Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saling sindir dengan calon wakil Gubernur DKI Jakarta dari koalisi Partai Gerindra dan PKS, Sandiaga Salahudin Uno.
Sindiran diantara keduanya tersebut berawal dari tantangan Sandiaga Uno kepada Ahok untuk melakukan pembuktian harta terbalik. Pembuktian harta terbalik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi.
Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.
Ahok mengatakan, telah melakukan pembuktian harta terbalik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai pejabat negara hartanya rutin dilaporkan kepada KPK sejak 1999.
"Jadi seorang pejabat publik, ketika melaporkan LHKPN itu, dilihat dari gaya hidup, biaya hidup, dan uang yang dia laporin, kira-kira mendekati betul tidak," ujar Ahok di Monas, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ahok menyatakan, Sandiaga menantangnya tidak sebanding. Sebab, dirinya merupakan pejabat publik, sedangkan Sandiaga berlatar belakang pihak swasta. Untuk pihak swasta, ucap Ahok, seharusnya melaporkan pajak.
Ahok menyinggung Sandiaga yang mengikuti program pemerintah tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurut Ahok, keikutsertaan Sandiaga dalam program itu, menunjukan Sandiaga tidak patuh membayar pajak.
"Dalam hal ini (Tax Amnesty) Pak Sandiaga ikut. Berarti itu membuktikan, Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, tidak bayar pajak gitu ya, he-he," ucap Ahok.