Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR Falah Amru: UU Minerba Tidak Melarang Ekspor Mineral

Falah menegaskan, tidak terdapat satu pasalpun dalam UU Minerba yang melarang ekspor

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Anggota DPR Falah Amru: UU Minerba Tidak Melarang Ekspor Mineral
ISTIMEWA
Politikus PDI Perjuangan Falah Amru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru meminta pemerintah untuk tidak berlebihan menafsirkan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral seperti yang terdapat dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Falah menegaskan, tidak terdapat satu pasalpun dalam UU Minerba yang melarang ekspor. "Hemat kami pemerintah sangat berlebihan menafsirkan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diartikan sebagai larangan ekspor," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Polikus PDIP ini menambahkan, justru selama 7 tahun implementasi UU Minerba, tidak sekalipun pemerintah mengambil inisiatif untuk berkonsultasi dengan DPR RI.

Terkait mengutamakan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai amanat pasal 5 ayat 1 UU Minerba.

"Pasal 5 ayat 2 UU Minerba hanya mengatur pengendalian produksi dan ekspor pasal inipun tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah," tegasnya.

Falah melanjutkan, pengendalian produksi dan ekspor penting dilakukan pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan KK dan IUP yang menunjukkan progres signifikan membangun smelter.

Misalnya perusahaan KK atau IUP yang progres smelternya di atas 80 persen maka perlu diberikan ijin ekspor untuk jumlah tertentu dan waktu tertentu.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal ini diperlukan sebagai insentif bagi kelanjutan pembangunan smelter, perbaikan lahan pertambangan yang rusak melalui kegiatan reklamasi, revegetasi dan restorasi lahan yang ditambang.

Selain itu, yang lebih penting adalah penciptaan lapangan kerja bagi pekerja-pekerja tambang, mengatasi pengangguran, tambahan devisa negara.

Kemudian, tambahan penerimaan negara dan pajak dan non pajak (PNBP) untuk pemerintah pusat dan daerah, dan multiplier effect bagi masyakat.

"Kita tidak ingin larangan ekspor mineral ini justru menambah kesengsaraan bagi masyarakat karena hakekat dari UU Minerba dan regulasi turunannya adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat," tuturnya.

"Jangan sebaliknya UU justru menyengsarakan rakyat, kalau itu yang terjadi pasti ada yang salah dengan UU karena amanat UUD 45 adalah SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas Falah.

Oleh karena itu, dia meminta agar UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dikembalikan ke khitahnya atau kembali ke semangat awal dibuatnya UU.

Sehingga tidak perlu menunggu revisi UU agar percepatan perubahan ekonomi dapat segera membaik.

"Jangan menggunakan kacamatanya sendiri-sendiri, bisa jadi punya kepentingan sendiri-sendiri pula. Jika dibilang 8 tahun sudah lewat itu dikarenakan pemerintah tidak hadir dalam program hilirisasi," ia menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas