Kalla Harap Repatriasi Amnesti Pajak Berotot
Adapun, target repatriasi dana hingga Maret 2017 sebesar Rp 1.000 triliun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap wajib pajak yang merepatriasi dana dari luar negeri melalui program tax amnesty meningkat pada periode kedua. Sebab, repatriasi dana pada periode pertama jumlahnya tidak sebanding dengan deklarasi dana dari dalam negeri.
"Diharapkan semuanya fifty-fifty, repatriasi dalam negeri dan luar negeri," kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurutnya, saat ini jumlah dana yang telah dideklarasikan mencapai Rp 4.000 triliun. Sementara, dana yang direpatriasi baru Rp 137 triliun. Adapun, target repatriasi dana hingga Maret 2017 sebesar Rp 1.000 triliun.
"Jadi masih kita harapkan dana dari luar negeri," kata dia.
Kendati demikian, mantan Menko Kesra ini optimistis uang tebusan yang diperoleh dari program tersebut akan mencapai target Rp 165 triliun. Saat ini, kata dia, uang tebusan yang masuk mencapai Rp 100 triliun.
"Jadi tidak terlalu meleset. Kita lihat perkembangannya," ujar dia seraya mengemukakan, keuntungan jangka pendek dari uang tebusan itu yakni menutupi kekurangan pemasukan yang ditargetkan APBN.
Sementara, keuntungan jangka panjang yaitu bagaimana dana tersebut dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian serta memperluas basis pajak.
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengapresiasi capaian program pengampunan pajak periode pertama. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), pada Minggu (2/10) pukul 21.00 WIB, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 3.621 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari harta yang dideklarasikan di dalam negeri sebesar Rp 2.533 triliun, harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 951 triliun, dan harta yang ditarik ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 137 triliun.
Sementara itu, uang tebusan yang masuk ke kas negara sudah mencapai Rp 89,2 triliun dari target Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
"Saya sampaikan dulu bahwa tax amnesty ini bisa bernapas lega, bernapas sedikit lah. Sekarang bisa bernapas sedikit karena APBN bisa kita sehatkan. Kami optimistis ini bisa berjalan dengan baik," ujar Ade.
Ade mengaku sudah mengecek bursa efek serta perkembangan institusi keuangan. Ia juga mengapresiasi kerja mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melanjutkan program tersebut.
"Kalau bukan Pak Bambang menterinya, tax amnesty mungkin tidak berjalan lancar. Karena Beliau sangat humble, komunikasi politiknya bagus dengan semua pihak," kata Politisi Partai Golkar itu.
September merupakan akhir periode pertama program tax amnesty dengan tarif terendah yakni 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Adapun tarif deklarasi luar negeri sebesar 4 persen. Setelah 30 September, program tax amnesty memasuki periode kedua hingga 31 Desember 2016.
Tarifnya meningkat jadi 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Adapun tarif deklarasi luar negeri menjadi 6 persen. (tribunnews/nurmulia rekso.komps.com)