Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pencapaian Periode Pertama Tax Amnesty Rp 97,2 Triliun

Untuk data Wajib Pajak (WP) non UMKM yang ikut program pengampunan pajak mencapai 61.873 atau 16 persen dari total yang ada

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pencapaian Periode Pertama Tax Amnesty Rp 97,2 Triliun
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Jumpa Pers Periode Pertama Program Pengampunan Pajak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan program pengampunan pajak periode pertama dana tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Sedangkan deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun.

"Nilainya tidak banyak berubah menjadi Rp 97,2 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi di kantornya, Senin malam (3/10/2016).

Untuk data Wajib Pajak (WP) non UMKM yang ikut program pengampunan pajak mencapai 61.873 atau 16 persen dari total yang ada. Sedangkan peserta dari kalangan UMKM 14.338.

WP badan non UMKM yang ikut periode pertama mencapai 236.934. Sedangkan WP UMKM yang mendaftar jumlahnya 54.319.

"Sehingga total ada 367.464 WP," kata Ken.

Ken pun yakin potensi penambahan dana tebusan dan WP masih sangat banyak. Hal ini dilihat dari basis data pajak WP badan totalnya 1,21 juta, sedangkan yang ikut program pengampunan pajak baru 89 ribu atau hanya 7 persen.

Sedangkan WP orang pribadi, karyawan ada 16 juta namun baru diikuti 162.876. Untuk non karyawan ada 2 juta dan peserta program baru mencapai 170.

Berita Rekomendasi

"Saya masih yakin ada potensi," papar Ken.

Target pemerintah dari program pengampunan pajak di angka Rp 165 triliun. Program pengampunan pajak masih memiliki waktu enam bulan lagi sampai Maret 2017. Memasuki periode ke dua, dana tebusannya yang harus dibayarkan WP sebesar 3 persen dan periode terakhir sebesar 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas