Pangkas Anggaran, Pemerintah Dinilai Langgar Konstitusi
Secara logika PMK tidak bisa menganulir atau mengubah sesuatu yang diatur oleh UU.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Ikhsan Modjo mempertanyakan adanya pemotongan anggaran transfer ke daerah seperti dana alokasi umum (DAU) yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menurut Ikhsan hal itu bertentangan dengan konstitusi.
"Hemat saya pemerintah tidak memiliki kewenangan memotong DAU (dana alokasi umum), menunda atau menghemat. Yang mana mekanisme pemotongan kali ini bisa dibilang inkostitusional dalam UUD 45 yang jelas-jelas pada pasal 21 dan 23C harus ada persetujuan dari DPR RI dan menerima masukan dari DPD RI," kata Ikhsan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Ikhsan menuturkan, hal ini tidak bisa menggunakan Inpres atau PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Mekanisme yang diambil oleh pemerintah dalam melakukan perubahan APBN yang kedua tidak melalui mekanisme pembahasan APBN-P.
"Jadi ini lucu surat edaran menteri, PMK dan Inpres bisa tidak melanggaran UU karena APBN ini ditetapkan oleh undang undang. Karena apapun logika nya tetap hukum nya berbenturan," tutur politisi Partai Demokrat ini.
Masih kata Ikhsan, permasalahan DAU yang pertama adalah secara hukum, besaran dan formulanya ditetapkan melalui UU No. 32 tahun 2004 mengenai keuangan daerah.
Secara logika PMK tidak bisa menganulir atau mengubah sesuatu yang diatur oleh UU.
"Ini sudah menabrak Konstitusi, UU APBNP dan UU No. 32. Ini pemotongan DAU inkonstitusional sudah tidak benar," tandasnya.