Demi Kepentingan Pengusaha, Ahok Kembali Ajukan Perda Reklamasi ke DPRD DKI
Sejak penghentian pembahasan Raperda, pengembang reklamasi tidak bisa melangsungkan pembangunan di pulau reklamasi hingga pembahasan dilanjutkan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengusulkan agar dua Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi yang sempat dihentikan.
Ahok mengusulkan kepada Badan Legislasi Daerah agar kedua Raperda dibahas kembali. Pada 12 April 2016 lalu, DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mengentikan pembahasan dua Raperda.
Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kini, Ahok mengusulkan kembali agar kedua Raperda itu, dilanjutkan untuk dibahas. Ahok beralasan, reklamasi harus dilanjutkan, terutama demi kepentingan pengusaha.
"Pengusaha sudah bangun masa dimentokin, kita mau kembangin, Kepulauan Seribu, semua mau dikembangin, kalo tidak diajuin gimana?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Belum ada kejelasan atau tanggapandari DPRD DKI Jakarta mengenai usulan orang nomor satu di Jakarta tersebut, "Belum," kata Ahok.
Pada 12 April 2016 lalu, DRPD DKI putuskan untuk menghentikan pembahasan Raperda terkait reklamasi. Sembilan fraksi atau seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan pembahasan.
Alasan penghentian pembahasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam.
Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian. Lanjutan dari kasus suap tersebut, pada Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Pembahasan Raperda sempat tarik-ulur. Diduga karena pengembang enggan membayar kewajiban senilai 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah.
Sejak penghentian pembahasan Raperda, pengembang reklamasi tidak bisa melangsungkan pembangunan di pulau reklamasi hingga pembahasan dilanjutkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan kepada para pengembang.
IMB baru dapat terbit setelah revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terbit.
Karena dua aturan itu yang menjadi landasan hukum pengembang membangun apapun di atas pulau reklamasi.