Tarif Royalti Lagu dan Musik Akhirnya Terbit
Untuk nada tunggu telepon bank dan kantor, tarif royaltinya Rp 500.000 per hari.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan besaran royalti atas ciptaan musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial.
Penetapan tarif ini diatur lewat Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yakni lembaga yang menetapkan besaran tarif royalti atas ciptaan atau produk hak terkait musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erni Widhyastari mengatakan, penetapan tarif royalti ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Sesuai amanat UU tersebut, penetapan besaran royalti itu ditetapkan LMKN," katanya Selasa (11/10/2016).
Menurut Erni, tarif royalti ini berlaku sejak 1 Januari 2015 hingga 21 Desember 2017.
Pengguna musik dan lagu yang belum membayar royalti pada saat putusan penetapan tarif dibuat wajib menyesuaikan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam putusan yang berlaku.
Dalam keputusan LMKN yang diterbitkan Mei 2016 lalu, pemerintah menetapkan tarif royalti bagi 12 kegiatan komersial. Pertama, kegiatan pameran dan bazar. Untuk jenis kegiatan ini, royalti ditetapkan lumpsum Rp 1,5 juta per hari.
Kedua, konser musik. Untuk konser musik bertiket, besaran royaltinya ditetapkan berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikalikan 2%, ditambah dengan tiket yang digratiskan dikalikan 1%.
Sedangkan untuk konser musik gratis, royalti dihitung 2% dari biaya produksi musik.
Ketiga, untuk nada tunggu telepon bank dan kantor. Untuk kegiatan ini, royaltinya Rp 500.000 per hari.
Keempat, untuk kegiatan usaha restoran, kafe, pub, bar, restoran, bistro, klab malam dan diskotek.
Untuk kegiatan jenis ini, besaran royalti yang ditetapkan beragam. Untuk royalti di bidang usaha kuliner bermusik restoran dan kafe, besaran royalti dihitung berdasarkan kursi.
Ketentuannya, untuk royalti pencipta dan pihak terkait, besarannya masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun.
Untuk kegiatan usaha jasa kuliner bermusik seperti, pub, bar, bistro, besaran royalti ditetapkan per meter persegi per tahun, dengan ketentuan, royalti pencipta sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun.