Tarif Royalti Lagu dan Musik Akhirnya Terbit
Untuk nada tunggu telepon bank dan kantor, tarif royaltinya Rp 500.000 per hari.
Editor: Choirul Arifin
Sementara pihak terkait ditetapkan sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
Untuk kegiatan usaha di bidang diskotek, besaran royalti ditetapkan per meter persegi dengan ketentuan, royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi (m²) per tahun dan royalti pihak terkait Rp 180.000 per m² per tahun.
Kelima, penggunaan musik dan lagu untuk kegiatan di rumah bernyanyi atau karaoke. Untuk jenis kegiatan ini, penetapan royalti dibagi untuk empat golongan.,
Yakni karaoke tanpa kamar (aula) dengan tarif royalti Rp 20.000 net, karaoke keluarga per kamar dengan tarif royalti Rp 12.000 net, karaoke eksekutif dengan tarif royalti Rp 50.000 net dan karaoke kubus dengan tarif royalti Rp 300.000 per tahun.
Mengundang Protes
Direktur Legal Inul Vista Herman Kemala mengatakan, tarif royalti yang dikenakan untuk karaoke kubus tidak realistis, lantaran sangat mahal. "Penetapan royalti ini tak melibatkan pengusaha." katanya.
Ia beralasan, tarif royalti untuk karaoke kubus sangat besar, padahal pengguna karaoke jenis ini kebanyakan adalah anak-anak muda yang kemampuannya masih minim.
Jika tarif royaltinya terlalu besar, pengusaha tak bisa menjalankan bisnis karaoke di kategori ini.
"Jangankan bayar royalti Rp 300.000, bayar gaji karyawan saja berat," kata Herman.
Ebiet G Ade, pencipta lagu dan penyanyi yang juga komisioner LMKN bilang, besaran tarif royalti yang sudah ditetapkan LMKN tersebut dibuat dengan beberapa pertimbangan.
Antara lain dari rujukan tarif yang berlaku di dunia internasional, masukan dari lembaga manajemen kolektif, serta masukan dari pengguna.
"Sudah dikomunikasikan semua, supaya tarif ini bisa dilaksanakan," katanya. Ebiet berharap, dengan penetapan tarif dan penghimpunan royalti yang lebih terkoordinasi ini, ke depan nasib para pencipta lagu akan lebih baik.
Reporter: Agus Triyono