Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ATR/BPN Jalin Kerjasama dengan Pemprov DKI untuk Legalisasi Tanah di Jakarta

"Untuk legalisasi aset semua tanah di Jakarta yang belum ada sertifikat, kita akan melakukannya dalam 1 tahun dari sekarang"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian ATR/BPN Jalin Kerjasama dengan Pemprov DKI untuk Legalisasi Tanah di Jakarta
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangi nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta tentang penanganan permasalahan tanah dan legalisasi aset di wilayah DKI Jakarta.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, kesepakatan bersama ini bertujuan mempercepat proses legalisasi aset milik masyarakat serta aset milik Pemprov DKI Jakarta.

"Ini bagian dari program nasional pemerintah untuk melegalisasi aset. Untuk legalisasi aset semua tanah di Jakarta yang belum ada sertifikat, kita akan melakukannya dalam 1 tahun dari sekarang," ujar Sofyan dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Menurut Sofyan, legalisasi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta meliputi pendaftaran tanah pertama kali, perubahan nama, perubahan hak atas tanah, pengembalian batas dan sinkronisasi basis data geospasial.

"Sementara legalisasi aset tanah masyarakat meliputi pendaftaran pertama kali dan pengembangan basis data geospasial," papar Sofyan.

Sofyan mengatakan, ‎nantinya pelaksanaan nota kesepahaman ini akan menghasilkan data kadastral satu peta dengan mengintegrasikan peta dasar dan peta tematik yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta peta zona nilai tanah (ZNT).

Hingga saat ini masih terdapat 20,64 persen atau sekurangnya 292.655 bidang tanah di wilayah DKI Jakarta yang belum terdaftar ataupun memiliki sertifikat.

Berita Rekomendasi

Sebagian besar terdapat di Jakarta Timur yakni sekitar 119.527 bidang tanah, wilayah Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, Jakarta Utara – Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah, Jakarta Pusat sekitar 38.886 dan Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah.

"Sementara untuk aset Pemprov DKI, tercatat sebanyak 5.600 bidang tanah dan baru 2.800 yang memiliki sertifikat," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan anggaran APBD untuk membiayai program percepatan legalisasi aset ini sehingga diharapkan dalam 1 tahun, 100 persen bidang tanah di Jakarta sudah terdaftar dan apabila tidak ada sengketa bisa mendapatkan sertifikat.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menghapus Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk pendaftaran pertama kali bidang tanah bernilai Rp 2 miliar ke bawah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas