Pedagang Ikan Muara Baru Bingung Dagangannya Dianggap Mengandung Formalin dan Disita
Muji harus kehilangan sebanyak 5 ton ikan semar yang disimpan dalam gudang karena disita oleh KKP
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pedagang ikan di Pasar Ikan Muara Baru Jakarta merasa bingung ikannya dirazia oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dianggap mengandung formalin.
Para pedagang tersebut merasa tidak memberikan formalin ke ikan-ikan dagangan mereka, dan mereka juga yakin bahwa kandungan formalin yang ada pada ikan-ikan mereka merupakan proses alam yang tidak membahayakan konsumen.
Muji harus kehilangan sebanyak 5 ton ikan semar yang disimpan dalam gudang karena disita oleh KKP saat razia beberapa waktu lalu.
Menurutnya, harga ikan semar yang dijualnya biasa dihargai Rp 13.000 per kg, sehingga akibat razia tersebut ia merugi hingga Rp 65 juta.
Menurutnya, berdasarkan yang pernah dibacanya, bahwa daging ikan secara alami akan memproduksi formalin setelah tertangkap dan mati serta didinginkan di dalam es. Apalagi ikan asin kadar formalinnya juga ada karena proses pengawetan dengan garam.
"Tetapi itu kan proses alami dan tidak membahayakan konsumen," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (27/10/2016).
Menurut dia, mestinya yang dirazia adalah ikan-ikan yang secara sengaja diberi formalin agar lebih awet, karena kandungan formalinnya yang berbahaya.
Namun Tarmuji mengaku tidak tahu berapa kadar formalin alami pada ikan dan kadar formalin yang tidak alami. "Mestinya ya pemerintah lebih tahu, sehingga tidak perlu menyita ikan-ikan yang sebenarnya mengandung formalin secara alami," jelasnya.
Berdasarkan sejumlah informasi yang didapat, ikan, daging dan sayuran memang secara alami memproduksi formalin. Namun formalin tersebut tidak berbahaya dan kandungannya berada di bawah 100 miligram.